© Disediakan oleh PT. Dynamo Media Network |
Buat para pengendara kendaraan, jangan sampai sepelekan ini. Pasalnya, dari data Korlantas Polri yang diterima kumparan, pada 2018 lalu, kecelakaan lalu lintas berdasarkan karena kecerobohan saat berbelok totalnya sampai 15.566 kejadian.
Angka tersebut bahkan mengalami kenaikan 7 persen, dibanding tahun 2017 lalu yang jumlahnya sebesar 14.555 kasus. Ini seharusnya perlu jadi perhatian pengguna jalan.
Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC) mengatakan, masalah utama saat berbelok umumnya soal perilaku berkendara bukan kemampuan berkendaranya.
“Misalnya seperti berbelok tanpa memperhitungkan kendaraan yang tertutup belokan, berakselerasi atau ngerem saat berbelok, terlalu menekuk dan atau melindas marka saat berbelok. Kebanyakan kecelakaan saat berbelok disebabkan pengemudinya memiliki perilaku yang berani mengambil risiko,” kata Marcell kepada kumparan, Minggu (24/3).
Aturan dasarnya, memang ketika ingin berbelok pertama harus menyalakan lampu sein. Buat memberitahu pengemudi lain kalau kita ingin berbelok.
Namun, lampu sein untuk berbelok atau berhenti, lebih baik dinyalakan sekitar 30 meter sebelum berhenti atau berbelok, itu untuk mengemudi di jalan dalam kota. Sementara bila di jalan tol aktifkan sein pada jarak 150 meter, sebelum benar-benar belok.
© Disediakan oleh PT. Dynamo Media Network |
Selain soal lampu peringatan berbelok, kata Marcell, waspadai adanya kendaraan lain yang tertutup belokan. Karena bila sembrono, bisa terjadi kecelakaan.
“Lalu perhatikan laju kendaraan, kurangi kecepatan sebelum belokan kemudian percepat saat ban sudah lurus. Urutan jalur yang diambil ketika berbelok mulai dari tengah jalan, lalu pinggir jalan, dan kembali ke tengah jalan. Jadi memotong belokan, berguna untuk mengurangi gaya sentrifugal,” tuturnya.
Sumber : Kumparan.com
0 Comments